Publikbicara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pergantian Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Setelah masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada hari ini, Jokowi segera menunjuk Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.
Penandatanganan Keppres Nomor 125P yang disahkan pada 16 Oktober 2024, menandai pemberhentian dengan hormat Heru Budi dari kursi kepemimpinan ibu kota, sekaligus pengangkatan Teguh Setyabudi untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sementara Jakarta.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi langkah ini kepada awak media pada Kamis (17/10/2024).
“Presiden Jokowi telah meneken Keppres terkait pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi, Jakarta kini memasuki babak baru di bawah kendali Teguh Setyabudi.
Perubahan ini diharapkan membawa arah baru bagi DKI Jakarta, di tengah dinamika politik dan tantangan perkotaan yang kian kompleks.
Apa agenda Teguh Setyabudi untuk Jakarta? Publik menanti dengan penuh harapan akan inovasi dan terobosan yang mungkin ia bawa demi kemajuan ibu kota.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













