Beranda News Bawaslu Kembalikan Status Kader PKB Sebagai Caleg Terpilih DPR RI

Bawaslu Kembalikan Status Kader PKB Sebagai Caleg Terpilih DPR RI

Publikbicara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi mengembalikan posisi dua kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ach Ghufron Sirodj dan Muhamad Irsyad Yusuf, sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Ach Ghufron Sirodj berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, sementara Muhamad Irsyad Yusuf mewakili Dapil Jawa Timur II. Keputusan ini merupakan hasil sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/9/2024).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan keputusan baru yang mengembalikan status Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai caleg terpilih.

Baca Juga :  Selama 5 Tahun Erick Thohir Memimpin, Ekonomi Jakarta Terus Menggeliat, Konsumsi Listrik Meningkat 26,5%

“Kami memerintahkan terlapor menerbitkan keputusan KPU atas nama pelapor I, Ghufron Sirodj, sebagai calon anggota DPR RI terpilih di Dapil Jawa Timur IV dari PKB, serta pelapor II, Muhamad Irsyad Yusuf, sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Timur II,” ujar Bagja dalam pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu RI pada Jumat malam.

Bagja juga menegaskan bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran dalam prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih, sehingga keputusan sebelumnya harus dibatalkan.

“Kami memerintahkan terlapor untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Pemecatan ini diduga kuat terkait dengan konflik internal antara Cak Imin dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang menyebabkan ketegangan dalam tubuh PKB.

Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, merasa tidak terima atas keputusan tersebut, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024), menuding Cak Imin bertindak sewenang-wenang dalam memecat mereka sebagai caleg terpilih.

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan persaingan politik internal di PKB dan hubungan yang semakin panas antara Cak Imin dan PBNU.

Baca Juga :  Program Ecogreen Industry for Sustainable Economy of Indonesia PLN UID Jaya Sabet Penghargaan Internasional

Kini, dengan putusan Bawaslu, posisi Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai caleg terpilih kembali kuat, sementara PKB dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelesaikan konflik internal ini.***

Artikulli paraprakSelama 5 Tahun Erick Thohir Memimpin, Ekonomi Jakarta Terus Menggeliat, Konsumsi Listrik Meningkat 26,5%
Artikulli tjetërTransformasi Pendidikan Indonesia: Inspirasi Global dari Gateways Study Visit 2024