Beranda Hukum Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Wilayah Kabupaten Bogor yang Dibakar: Diduga Ada...

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Wilayah Kabupaten Bogor yang Dibakar: Diduga Ada Pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Publikbicara.com – Rabu, 25 September 2024, terjadinya pembakaran tumpukan sampah di wilayah Kabupaten Bogor jadi persoalan serius.

Pasalnya, pembakaran sampah tersebut dikeluhkan warga sekitar maupun warga yang melintas lokasi penampungan sampah tersebut.

“Iya, pantas saja bau apa gitu, gak taunya sampah di Kebon Panas dibakar.” ungkap salah satu warga yang memilih namanya untuk tetap anonim.

Baca Juga :  Koramil 0621-24 Jasinga Hadiri Sosialisasi Revitalisasi Sungai Cidurian, Bawa Harapan Baru bagi Pertanian

Lebih lanjut, dilansir dari berbagai sumber bahwa, membakar sampah tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Dan berikut beberapa alasan mengapa membakar sampah tidak diperbolehkan:

1. Menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan: Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, benzena, dan formaldehida.

Baca Juga :  Huntap untuk Korban Longsor Desa Cileuksa Akhirnya Mendapat Titik Terang, Penyelesaian Ditargetkan pada 2025

2. Menimbulkan residu abu beracun: Abu sisa pembakaran dapat mengandung logam beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.

3. Menimbulkan masalah kesehatan: Paparan asap pembakaran sampah dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Tidak hanya itu, perlu diketahui bahwa membakar sampah sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Imigrasi Diperkuat: Kemenkumham Ungkap Alasan Pejabat Diberi Izin Gunakan Senjata Api

Seperti salah satu pasalnya berbunyi “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.”

Sementara itu, menurut mantan Kabid Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, yang akrab disapa Bang Asep, menyampaikan cara pembakaran harus sesuai.

“Pembakaran sampah cara bakarnya harus sesuai dengan incenerator alat pembakaran. Punten kang saya sudah rotasi kewilayah.” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp.

Baca Juga :  Keindahan Bunga Bungur: Pesona Alam yang Memikat Hati

Sementara itu, pihak UPT DLH setempat maupun pihak yang diketahui turut menjadi bagian dari pengelolaan gundukan sampah yang dibakar tersebut ketika dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan.***

Artikulli paraprakKoramil 0621-24 Jasinga Hadiri Sosialisasi Revitalisasi Sungai Cidurian, Bawa Harapan Baru bagi Pertanian
Artikulli tjetërKritik Pedas Ekonom: Data Penurunan Kemiskinan Ekstrem Dinilai Tak Meyakinkan