Publikbicara.com – Rabu, 25 September 2024, terjadinya pembakaran tumpukan sampah di wilayah Kabupaten Bogor jadi persoalan serius.
Pasalnya, pembakaran sampah tersebut dikeluhkan warga sekitar maupun warga yang melintas lokasi penampungan sampah tersebut.
“Iya, pantas saja bau apa gitu, gak taunya sampah di Kebon Panas dibakar.” ungkap salah satu warga yang memilih namanya untuk tetap anonim.
Lebih lanjut, dilansir dari berbagai sumber bahwa, membakar sampah tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Dan berikut beberapa alasan mengapa membakar sampah tidak diperbolehkan:
1. Menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan: Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, benzena, dan formaldehida.
2. Menimbulkan residu abu beracun: Abu sisa pembakaran dapat mengandung logam beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.
3. Menimbulkan masalah kesehatan: Paparan asap pembakaran sampah dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Tidak hanya itu, perlu diketahui bahwa membakar sampah sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Seperti salah satu pasalnya berbunyi “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.”
Sementara itu, menurut mantan Kabid Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, yang akrab disapa Bang Asep, menyampaikan cara pembakaran harus sesuai.
“Pembakaran sampah cara bakarnya harus sesuai dengan incenerator alat pembakaran. Punten kang saya sudah rotasi kewilayah.” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp.
Sementara itu, pihak UPT DLH setempat maupun pihak yang diketahui turut menjadi bagian dari pengelolaan gundukan sampah yang dibakar tersebut ketika dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan.***