Beranda Hukum Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tetap Bebas

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tetap Bebas

Publikbicara.com – Kemenangan besar bagi kebebasan berpendapat diraih oleh dua aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pendiri Lokataru dan mantan Koordinator KontraS periode 2020-2023 tersebut tetap divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus yang sempat menarik perhatian publik ini berawal dari kritik yang dilontarkan kedua aktivis terhadap Luhut terkait isu tambang di Papua.

Baca Juga :  Bank Mandiri Kembali Dukung Konser Internasional, Jadi Official Banking Partner Maroon 5 di Jakarta

Tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada mereka justru memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan hukum di Indonesia.

Dengan putusan Mahkamah Agung ini, Haris dan Fatia dapat melanjutkan perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.

Keputusan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi para aktivis dan pejuang HAM yang selama ini berada di garis depan dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  Nkunku Hattrick, Chelsea Pesta Gol dengan Kemenangan 5-0 atas Barrow

Meskipun demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Namun, dengan keputusan ini, semangat perjuangan dalam menyuarakan kebenaran semakin dikuatkan.***

Artikulli paraprakBank Mandiri Kembali Dukung Konser Internasional, Jadi Official Banking Partner Maroon 5 di Jakarta
Artikulli tjetërPERSIB Tegaskan Komitmen: Korban Insiden Penyerangan Dapatkan Perawatan dan Bantuan Hukum