Beranda News Tiga Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Polisi, Ini Peran Mereka

Tiga Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Polisi, Ini Peran Mereka

Publikbicara.com – Polisi menetapkan tiga tersangka terkait aksi brutal penyiraman air keras terhadap anggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Jakarta Barat.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang anak di bawah umur dan motif dendam yang melatarbelakangi tindakan kejam tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial AA, yang masih berusia 15 tahun, diduga sebagai pelaku utama penyiraman air keras.

Baca Juga :  Welber Jardim Batal Perkuat Timnas U-20, Indra Sjafri Ungkap Alasan Mengejutkan

AA menggunakan gayung untuk menyiramkan cairan berbahaya itu ke arah anggota polisi.

Akibatnya, air keras mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam petugas, menyebabkan luka-luka serius.

Tak hanya AA, tersangka lain, IE (24), juga memiliki peran penting dalam serangan ini. IE bertugas menyiapkan air keras yang dibawa menggunakan jerigen.

Baca Juga :  Dibalik Batalnya Kenaikan Cukai Rokok Tantangan Tetap Ada: Downtrading dan Penyesuaian HJE

Menariknya, IE ternyata pernah menjadi korban penyiraman air keras dalam tawuran pada tahun 2023. Insiden tersebut menyebabkan kebutaan di mata kirinya.

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa pengalaman pahit ini menjadi pemicu dendam IE, yang akhirnya berujung pada serangan terhadap polisi yang hendak membubarkan tawuran di kawasan tersebut.

“IE pernah disiram air keras oleh kelompok lawannya dalam tawuran tahun lalu, yang menyebabkan kebutaan di mata kirinya,” ujar Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga :  Cukai Tidak Jadi Naik: Ini Keuntungan Bagi Produsen Rokok

Seorang tersangka lainnya, LB (22), juga terlibat dalam persiapan penyerangan. LB membantu menyiapkan air keras yang dibawa dalam jerigen putih.

Ketiga tersangka bersama sepuluh orang lainnya melakukan aksi tawuran di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, Tim Patroli Perintis Presisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat yang berjumlah 15 motor tiba di lokasi untuk membubarkan tawuran.

Baca Juga :  Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Harga Jual Eceran Akan Disesuaikan: Apa Dampaknya?

Namun, situasi memanas ketika sejumlah pelaku justru menyiramkan air keras ke arah anggota patroli.

“Dua orang anggota tim patroli menjadi korban dalam insiden ini,” tambah Syahduddi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku.

Baca Juga :  Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Harga Jual Eceran Akan Disesuaikan: Apa Dampaknya?

Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya dinyatakan tidak terbukti terlibat secara langsung dan hanya dijadikan saksi serta dikenakan wajib lapor.

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 214, Pasal 170 juncto, Pasal 55, Pasal 351, dan Pasal 358.

Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi mencapai tujuh tahun, mengingat aksi kekerasan yang mereka lakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas resmi.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional: Refleksi Perjuangan dan Masa Depan Pertanian Indonesia

“Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun karena melawan petugas yang bertugas secara sah dan melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama,” pungkas Syahduddi.

Kasus ini menyoroti bahaya dari dendam dan kekerasan yang terus merajalela dalam aksi tawuran di Jakarta, serta pentingnya upaya penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan siklus kekerasan ini.***

Artikulli paraprakWelber Jardim Batal Perkuat Timnas U-20, Indra Sjafri Ungkap Alasan Mengejutkan
Artikulli tjetërKeindahan Bunga Bungur: Pesona Alam yang Memikat Hati