Publikbicara.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberian izin penggunaan senjata api kepada pejabat imigrasi.
Kebijakan ini seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Keimigrasian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk merespons sejumlah insiden tragis yang kerap dialami oleh petugas Imigrasi di lapangan.
“Penggunaan senjata api oleh petugas bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi lebih kepada langkah perlindungan diri, mengingat berbagai ancaman yang mungkin dihadapi saat bertugas,” ujar Silmy.
Ia juga menegaskan, senjata api ini akan digunakan secara selektif dan sesuai prosedur yang ketat.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi petugas imigrasi yang sering terlibat dalam situasi berisiko tinggi, terutama di wilayah perbatasan.
“Dalam banyak kasus, petugas kami berhadapan langsung dengan tindak kejahatan transnasional, seperti perdagangan manusia dan penyelundupan. Penggunaan senjata ini adalah tindakan preventif untuk melindungi petugas dari ancaman yang nyata,” tambahnya.
Pemberian wewenang ini, meski menuai pro dan kontra, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan diri lebih bagi petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum di sektor imigrasi.
Revisi Undang-Undang Keimigrasian ini juga menjadi sorotan publik karena memperkuat posisi Imigrasi sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.***