Beranda News Kronologi Penganiayaan Cungkil Mata di Gunung Putri Bogor: Pelaku Serahkan Diri, Penganiayaan...

Kronologi Penganiayaan Cungkil Mata di Gunung Putri Bogor: Pelaku Serahkan Diri, Penganiayaan Bermula dari Kekerasan Terhadap Istri

Publikbicara.com – Bogor Kasus penganiayaan brutal yang menimpa F (32) akhirnya terungkap setelah pelaku, LK (42), menyerahkan diri ke Mako Polres Bogor.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri ini dikbarakan bermula dari konflik antara korban dan istri pelaku, N (34).

LK dikabarkan sempat melarikan diri bersama N ke Kota Semarang, Jawa Tengah, sebelum akhimya menyerahkan diri pada Jumat malam, 21 September 2024, pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Mentan Amran Sulaiman Bertemu Dirjen FAO di Welcome Dinner G-20 di Brasil

‘LK menyerahkan diri di Mako Polres Bogor dan saat ini masih diperiksa di Polsek Gunung Putri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, kepada media.

Menurut AKP Teguh, kejadian bermula saat N hendak membeli minuman keras (miras) dari F.

Cekcok terjadi ketika F diduga menggoda N, memicu perkelahian hingga F memukul N menggunakan botol miras. Akibatnya, pelipis N terluka.

Baca Juga :  Mengenal Mikroba Penyubur Tanah: Solusi Cerdas untuk Lahan Pertanian

Merasa tidak terima dengan perlakuan terhadap istrinya, LK pun melakukan aksi balas dendam dengan m aya F di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, lantaran LK kesal dan dendam, LK bereaksi dengan menganiaya F di lokasi kejadian.

“LK tak terima istrinya dipukul, sehingga ia balik menganiaya F,” jelas AKP Teguh.

Baca Juga :  Mengenal Mikroba Penyubur Tanah: Solusi Cerdas untuk Lahan Pertanian

Meski F mengalami luka serius, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa N bisa melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Kini, polisi tengah menelusuri apakah perkara ini akan berakhir dengan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

“Bisa saja kasus ini diselesaikan secara damai melalui RJ, selama kedua belah pihak bukan residivis.

Baca Juga :  Coach Shin Tae-Yong Hadiri Laga Perdana PERSIB vs Port FC, Bikin Publik Terpukau

Namun, jika proses hukum terus berjalan, pelaku bisa dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini masih terus diselidiki, sementara masyarakat menantikan apakah mediasi damai akan menjadi jalan keluar atau hukum pidana tetap dijalankan.***

Artikulli paraprakMentan Amran Sulaiman Bertemu Dirjen FAO di Welcome Dinner G-20 di Brasil