Publikbicara.com – Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020, Kurikulum Merdeka terus mengalami perkembangan pesat dan kini telah diterapkan di lebih dari 300 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Kurikulum ini dirancang untuk memberikan kebebasan bagi sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan dan potensi siswa di masing-masing daerah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendukung penerapan Kurikulum Merdeka dengan menetapkan kebijakan baru yang memberikan kepastian arah kebijakan pendidikan nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, satuan pendidikan diharapkan dapat semakin leluasa menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Kurikulum Merdeka, yakni menekankan kreativitas, kemandirian, dan fleksibilitas dalam proses pembelajaran.
Sebagai bentuk dukungan dan informasi lebih lanjut, Sahabat Dikbud dapat membaca edisi terbaru Majalah Jendela edisi ke-67, yang mengupas tuntas tentang Kurikulum Merdeka yang kini telah berlaku di seluruh Indonesia.
Majalah ini dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia semakin siap menghadapi tantangan masa depan, mencetak generasi yang mampu berpikir kritis, kreatif, dan siap bersaing di kancah global.***