Publikbicara.com – Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang telah lama digunakan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS: Satu Tarif, Bertahap
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa sistem KRIS akan membawa perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan, di mana nantinya akan diterapkan satu tarif untuk semua peserta.
Namun, penerapan ini tidak akan langsung diberlakukan sepenuhnya, melainkan dilakukan secara bertahap.
“Iuran ini nantinya harus menjadi satu, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/9/2024).
Sesuai Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penyelesaian penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru.
Masa Transisi: Aturan Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, aturan lama terkait iuran BPJS Kesehatan masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam perpres ini, skema iuran terbagi berdasarkan jenis peserta dan status pekerjaan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Bagi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema iuran sama, yaitu 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk anak keempat, orang tua, atau mertua sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Kerabat Lain dan Peserta Mandiri (PBPU): Iuran dihitung berdasarkan kelas pelayanan:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan bantuan subsidi pemerintah hingga Desember 2020).
-
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
-
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Iuran Khusus Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk peserta khusus seperti Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Denda Keterlambatan dan Aturan Pembayaran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meski tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, peserta akan dikenakan denda jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, mereka mendapatkan pelayanan rawat inap.
Besaran denda ini dihitung 5% dari biaya diagnosa awal dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas maksimal denda Rp 30 juta.
Bagi peserta PPU, denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga mereka tetap terlindungi tanpa khawatir beban tambahan.
Perubahan besar dalam skema BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta, seiring dengan peningkatan kualitas fasilitas yang dijanjikan.***