Publikbicara.com – Jakarta, 11 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kebijakan kenaikan tarif cukai yang lebih bersahabat bagi industri tembakau dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku industri sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi.
Kenaikan Terbatas untuk Industri Rokok Dalam rekomendasinya, DPR mengusulkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum sebesar 5% per tahun selama dua tahun berturut-turut, yakni 2025 dan 2026.
Kenaikan ini dianggap sebagai langkah moderat yang dapat membantu industri tetap tumbuh tanpa memberatkan pelaku usaha.
Sementara itu, untuk sigaret kretek tangan (SKT), yang dikenal sebagai produk yang menyerap banyak tenaga kerja, DPR merekomendasikan kenaikan cukai yang lebih terbatas pada periode yang sama.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyerapan tenaga kerja yang signifikan di sektor tersebut.
Tahapan Kenaikan Cukai MBDK Tak hanya sektor tembakau, DPR juga menyentuh sektor minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Mereka mengusulkan kenaikan tarif cukai MBDK secara bertahap, dimulai dengan kenaikan minimum sebesar 2,5% pada 2025, yang kemudian akan terus meningkat hingga mencapai 20% di masa mendatang.
Tahapan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan konsumer untuk beradaptasi secara bertahap dengan beban pajak yang meningkat.
Manfaat dan Tantangan Bagi Industri Kebijakan kenaikan cukai yang lebih rendah dari yang diantisipasi ini menjadi kabar baik bagi industri rokok.
Dengan kenaikan yang moderat, industri tembakau diperkirakan tetap bisa berkembang meskipun menghadapi tantangan regulasi.
Di sisi lain, tahapan kenaikan tarif cukai MBDK memberikan ruang bagi perusahaan konsumer untuk menyesuaikan strategi mereka, sehingga dampaknya bisa diminimalisasi.
Kesimpulan Usulan DPR ini diharapkan bisa menjadi solusi kompromi antara kebutuhan ekonomi dan kesehatan publik.
Meskipun tetap ada kenaikan tarif, penerapannya yang bertahap memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi, sehingga tidak mengganggu roda bisnis secara signifikan.***