Publikbicara.com – Tahukah Anda bahwa, Kepolisian kembali mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus pembunuhan tragis Tuti Suhartini dan putrinya, Amelia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
Setelah dua tahun penuh teka-teki, seorang tersangka baru akhirnya ditetapkan, yakni Ipda T, anggota Polres Subang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Ipda T diduga kuat terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Perannya dalam menghambat proses penyelidikan pembunuhan pada 2021 menjadi alasan utama penetapan tersangka ini.
Penetapan tersangka terhadap anggota kepolisian dalam kasus besar ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan baru terkait motif dan bagaimana keterlibatan Ipda T dapat memengaruhi jalannya penyidikan selama ini.
Kasus pembunuhan ini telah menyita perhatian publik sejak awal terungkap.
Baik Tuti maupun Amelia ditemukan tewas di rumah mereka dengan kondisi mengenaskan, namun hingga kini misteri seputar pelaku utama masih belum sepenuhnya terpecahkan.
Dengan adanya tersangka baru ini, diharapkan kasus yang sempat mandek selama dua tahun terakhir bisa segera menemukan titik terang.
Publik kini menanti langkah berikutnya dari pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik tragedi memilukan ini.***