Beranda News Sejumlah Anggota DPRD Dikabarkan Gadaikan SK untuk Pinjaman: Fenomena yang Wajar atau...

Sejumlah Anggota DPRD Dikabarkan Gadaikan SK untuk Pinjaman: Fenomena yang Wajar atau Perlu Diwaspadai?

Publikbicara.com – Pelantikan anggota DPRD Kota dan Kabupaten periode 2024-2029 belum lama ini ternyata membawa fakta menarik ke permukaan.

Di mana, sejumlah anggota dewan diketahui mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman uang ke bank.

Ya, hal tersebut yakin anggota DPRD gadaikan SK diketahui terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Nikmati Kelezatan Seafood di Bola Seafood Acui, Jakarta

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, yang mengonfirmasi bahwa sekitar 5-10 anggota dewan telah mengajukan pinjaman.

“Yang masuk ke kami sekitar 5-10 anggota dewan yang mengajukan pinjaman. Penggadaian ini serupa dengan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).” ungkapnya seperti dikutip dari merdeka.com

“Saya kira ini hak mereka sebagai anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka,” sambungnya. Jumat, (06/09/2024).

Baca Juga :  Rudy Susmanto Siapkan Strategi Peningkatan SDM Kabupaten Bogor Lewat Pendidikan

Menurut Nuri, tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut. Sebagai Sekretaris DPRD, ia merasa tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan para anggota dewan.

“Saya sebagai Sekretaris DPRD ketika ada pengajuan yang dibutuhkan oleh anggota dewan, masa saya tolak. Mungkin mereka juga melihat rasionalitas kebutuhan masing-masing,” jelas Nuri.

Meski begitu, Nuri mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa para anggota dewan memilih untuk menggadaikan SK mereka.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Siapkan Strategi Peningkatan SDM Kabupaten Bogor Lewat Pendidikan

“Kalau ditanya soal kebutuhannya untuk apa, kami tidak tahu. Kami hanya menjalankan mekanisme pelayanan bagi anggota DPRD yang ingin melakukan pengajuan peminjaman,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Serang sementara, Muji Rohman, melihat penggadaian SK sebagai sesuatu yang wajar. Ia menegaskan, penggadaian SK ini tidak melanggar aturan apapun.

“Hal ini sama saja seperti PNS yang menggadaikan SK mereka. Selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, saya rasa itu adalah kebutuhan pribadi yang sah-sah saja,” ujar Muji.

Baca Juga :  Prabowo Matangkan Komposisi Kabinet, Nama-Nama Beredar Belum Resmi

Fenomena ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Apakah penggadaian SK oleh anggota dewan adalah hal yang wajar mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban, atau justru harus menjadi perhatian khusus?

Hanya waktu yang akan menjawab, namun transparansi dan pertanggungjawaban publik tentu menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyatnya.***

Artikulli paraprakNikmati Kelezatan Seafood di Bola Seafood Acui, Jakarta
Artikulli tjetërPrabowo: Politik adalah Alat untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat, Perkuat Hubungan Indonesia-Laos