Publikbicara.com – Kabar mengejutkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 43 karyawan di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadi perbincangan hangat.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco PSSI), Arya Sinulingga, memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut.
Isu PHK ini pertama kali mencuat melalui media sosial, di mana disebutkan bahwa PSSI telah memberhentikan 43 karyawannya, termasuk di bagian media dan teknis.
Di mana, hal ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Arya Sinulingga menegaskan bahwa langkah PHK tersebut merupakan bagian dari upaya PSSI untuk melakukan transformasi menuju organisasi yang lebih baik.
Menurutnya, perubahan mendasar dalam tubuh PSSI sangat diperlukan agar organisasi ini dapat bergerak maju dengan lebih efektif.
“Kami tengah melakukan transformasi besar-besaran, dan perubahan ini tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga harus menyentuh internal organisasi PSSI,” ujar Arya seperti dilansir dari Okezone pada Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa PSSI telah bekerja sama dengan konsultan untuk merumuskan langkah-langkah strategis demi mencapai visi 2045.
Salah satu langkah yang diambil adalah menetapkan kriteria baru bagi setiap bagian dalam organisasi, yang kemudian menjadi dasar untuk evaluasi kinerja dan keputusan PHK.
“Perubahan ini melibatkan penetapan kriteria di setiap bagian organisasi berdasarkan data yang kami miliki. Dari sinilah kami melakukan evaluasi dan akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan PHK,” jelas Arya.
Selain itu, Arya juga menyoroti adanya pelanggaran profesional yang dilakukan oleh salah satu karyawan PSSI, yang memperkuat keputusan PHK.
Karyawan tersebut diketahui telah menyalahgunakan aset digital milik PSSI untuk kepentingan pribadi, termasuk menjual konten di akun-akun yang dibuatnya sendiri.
“Kemarin ada salah satu karyawan kami yang bertanggung jawab atas dokumentasi digital PSSI, tapi malah membuat akun pribadi dan menjual aset digital kami di sana.
Bahkan, foto-foto kami digunakan oleh media lain tanpa izin resmi dari PSSI, melainkan dari orang tersebut,” ungkap Arya.
Ketika kasus ini dibawa ke pimpinan terkait, Arya menambahkan, tidak ada tindakan tegas yang diambil, meskipun pelanggaran tersebut sudah termasuk dalam kategori pidana. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam tata kelola internal PSSI.
“Ini hanya salah satu contoh dari proses yang terjadi. Jika PSSI ingin berubah, transformasi harus dilakukan, termasuk di dalam struktur organisasi sendiri,” tutup Arya.
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan PSSI dapat memperbaiki kinerja dan mencapai tujuan jangka panjang yang lebih baik. ***