Beranda Ekonomi Rincian Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2024: Lebih dari Sekadar Angka di...

Rincian Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2024: Lebih dari Sekadar Angka di Atas Kertas

Publikbicara.com – Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam pengaturan penghasilan tetap perangkat desa.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang memastikan perangkat desa mendapatkan penghasilan yang lebih memadai, sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka yang vital di tingkat akar rumput.

Dan Blberikut adalah rincian penghasilan tetap yang akan diterima oleh perangkat desa tahun ini:

Baca Juga :  Komunitas di Jasinga Bersatu Hilangkan Kesan Kumuh di Taman Tematik, Cegah Potensi Alih Fungsi

1. Kepala Desa: Pemimpin Desa dengan Penghasilan yang Layak:

Kepala desa, sebagai ujung tombak kepemimpinan desa, akan menerima penghasilan tetap minimal Rp2.426.640 per bulan.

Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

Baca Juga :  Rahasia Kulit Kencang dan Perut Kenyang: Solusi Alami Tanpa Skincare Mahal

Penetapan ini menegaskan peran penting kepala desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa: Pengelola Administrasi Desa:

Sekretaris desa, yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi desa, akan menerima penghasilan minimal Rp2.224.420 per bulan.

Baca Juga :  Rahasia Kulit Kencang dan Perut Kenyang: Solusi Alami Tanpa Skincare Mahal

Jumlah ini setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A, memberikan apresiasi atas tugas-tugas penting yang mereka emban.

3. Perangkat Desa Lainnya: Pilar Kekuatan Desa:

Perangkat desa lainnya, seperti kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus), akan menerima penghasilan tetap minimal Rp2.022.200 per bulan.

Baca Juga :  Menyongsong Tahapan Krusial: Dedi Rahim dan Jenal Mutaqin Optimis Hadapi Tes Kesehatan di Tengah Padatnya Jadwal

Jumlah ini setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun berada di tingkat operasional, peran mereka tetap diakui dan dihargai.

Meskipun besaran penghasilan tetap ini mungkin terlihat lebih kecil jika dibandingkan dengan profesi lainnya, perangkat desa memiliki sejumlah keistimewaan yang meningkatkan total pendapatan mereka.

Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas.

Baca Juga :  Kemenangan Gemilang: Doppietta Marcus Thuram Bawa Inter Milan Hancurkan Atalanta 4-0

Tunjangan ini menjadi tambahan signifikan yang memperkuat stabilitas ekonomi mereka.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dan fokus dalam melayani masyarakat, tanpa khawatir dengan kesejahteraan pribadi mereka.

Perangkat desa kini tidak hanya diukur dari dedikasi dan kerja keras mereka, tetapi juga dari penghargaan yang mereka terima sebagai garda terdepan pembangunan di tingkat desa.***

Artikulli paraprakKomunitas di Jasinga Bersatu Hilangkan Kesan Kumuh di Taman Tematik, Cegah Potensi Alih Fungsi
Artikulli tjetërPrabowo dan “08”: Menguak Simbol Transformasi Menuju Indonesia Baru