Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Minggu (25/8/24).
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Keputusan ini menjadi penutup bagi DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024, menandai momentum penting bagi arah pembangunan di Kabupaten Bogor ke depan.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan bahwa penetapan Raperda ini menjadi langkah strategis bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Bogor.
“Penetapan ini menjadi momentum penting mengingat dilakukan di paripurna terakhir DPRD periode 2019-2024,” ujar Asmawa Tosepu.
Menurutnya, perubahan APBD 2024 menjadi landasan penting dalam mendukung sejumlah prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, penyediaan sarana air bersih, hingga sektor kesehatan.
Selain itu, persiapan sarana dan prasarana untuk kepala daerah yang akan datang juga sudah mulai disiapkan melalui alokasi anggaran ini.
Dalam perubahan APBD 2024, Asmawa juga mengungkapkan adanya peningkatan di sisi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer daerah, serta sumber lainnya.
“Kenaikan pendapatan tersebut otomatis diikuti dengan penyesuaian belanja yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dalam APBD awal,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, Pemkab Bogor berharap dapat menjalankan program-program pembangunan dengan lebih efektif, terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Perubahan APBD 2024 menjadi sinyal positif bahwa Kabupaten Bogor terus berupaya membangun wilayahnya dengan semangat kolaborasi dan transparansi antara pemerintah daerah dan DPRD, demi kesejahteraan masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













