Publikbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang akan sepenuhnya berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia akan mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal ini juga mencakup materi-materi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu,” ujar Afifuddin dengan tegas.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI sebagai bagian dari prosedur yang harus dijalankan.
“Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui langkah-langkah yang akan diambil KPU dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini,” jelasnya.
Keputusan MK pada 20 Agustus dipandang sebagai tonggak penting dalam memastikan proses Pilkada yang adil dan transparan.
Dengan berpedoman pada putusan tersebut, KPU berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.***