Beranda Daerah Rujak Asam Kabupaten Bogor: Menguak Sejarah yang Terlupakan dan Krisis Adab Masa...

Rujak Asam Kabupaten Bogor: Menguak Sejarah yang Terlupakan dan Krisis Adab Masa Kini

Pendopo Kewedanaan Jasinga tahun 1048

Publikbicara.com – Perbincangan hangat seputar daftar nama-nama Bupati Bogor dari masa ke masa kini menyeruak bak rasa pedas asam rujak yang tak hanya menggugah selera, tetapi juga memicu refleksi mendalam.

Namun, berbeda dengan rujak asam yang menyehatkan tubuh, kegaduhan yang tercipta dari diskusi ini justru seolah menyesatkan kehidupan sosial di Kabupaten Bogor.

Jika kita mau menggali lebih dalam, fenomena ini sebenarnya mengungkapkan kenyataan yang pahit: hilangnya adab dan budi pekerti dalam masyarakat.

Baca Juga :  Aksi Perampokan Sadis di Bogor: Ayah Tewas, Tiga Anggota Keluarga Terluka Parah

Hal ini diawali dengan lenyapnya jejak Sejarah Kewedanaan Jasinga, bagian penting yang tak terpisahkan dari sejarah Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini, hilangnya narasi tersebut seolah mencerminkan upaya sistematis untuk mengaburkan sejarah dan budaya lokal.

Tidak hanya itu, nama Iwan Setiawan, yang telah diangkat secara sah sebagai Bupati Kabupaten Bogor, seakan terlupakan dalam lembaran sejarah yang seharusnya mencatat perjalanan penting daerah ini. Mungkin benar jika dikatakan bahwa pengaburan sejarah ini berjalan dengan rapi dan terstruktur.

Baca Juga :  PDI-P Usung Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor: Dukungan Kuat untuk Pilkada 2024

Fenomena ini tentu harus menjadi perhatian serius, meskipun terasa pahit seperti rujak asam. Namun, hal ini perlu diungkapkan demi menjaga agar generasi mendatang di Kabupaten Bogor tidak kehilangan jejak adab dan budaya yang telah diwariskan.

Pentingnya menghormati sejarah dan budaya sebagai bagian dari khazanah bangsa tidak boleh diabaikan. Sebagaimana diungkapkan oleh Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, KH.

Bundari Abbas, yang menekankan bahwa mengenal dan menjaga sejarah serta bukti peninggalannya adalah bagian dari kewajiban sosial atau Fardu Kifayah.

“Oh, yang disebut wajib di sini bukanlah wajib seperti kewajiban salat. Akan tetapi, wajib di sini adalah kewajiban menurut adat atau Fardu Kifayah,” ungkapnya, Kamis (15/08/2024).

Baca Juga :  PDI-P Usung Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor: Dukungan Kuat untuk Pilkada 2024

Sebagai wujud cinta dan kepedulian penulis terhadap Kabupaten Bogor, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga catatan sejarah.

Dari sejarah kita hadir, melalui sejarah kita belajar, dan dari sejarah kita bisa meneladani adab dan budi pekerti yang luhur. ***

Artikulli paraprakJokowi Tegaskan Pentingnya Hormati Kewenangan Lembaga Negara dalam Polemik RUU Pilkada
Artikulli tjetërMerauke Menuju Lumbung Padi Nasional: Menteri Pertanian Targetkan Revolusi Pertanian di Papua