Publikbicara.com – Pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 22 Agustus 2024, resmi dibatalkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024, tetap akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus 2024, BATAL dilaksanakan,” ungkap Dasco melalui akun media sosialnya, X @bang_dasco, pada Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan demikian, aturan yang berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah mendatang adalah hasil judicial review (JR) MK, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pilkada.
Pembatalan ini menambah dinamika politik menjelang Pilkada serentak 2024, yang semakin panas dengan berbagai isu dan kontroversi.
Keputusan MK ini menjadi penentu arah baru dalam persaingan politik di berbagai daerah.
Pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi pun diprediksi akan berlangsung penuh tensi, mengingat perubahan aturan yang mendadak ini.
Kini, semua mata tertuju pada proses pendaftaran calon, di mana partai politik harus cepat beradaptasi dengan perubahan yang ada.***