Beranda News Jokowi Tegaskan Pentingnya Hormati Kewenangan Lembaga Negara dalam Polemik RUU Pilkada

Jokowi Tegaskan Pentingnya Hormati Kewenangan Lembaga Negara dalam Polemik RUU Pilkada

Publikbicara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang baru saja disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

RUU ini menuai perhatian publik karena beberapa ketentuannya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui video di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menekankan pentingnya menjaga dan menghormati kewenangan setiap lembaga negara dalam proses perubahan aturan, termasuk dalam konteks Pilkada.

Baca Juga :  Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK: Ungkap Sufmi Dasco

“Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dengan tegas, Rabu (21/8/2024).

Jokowi menilai bahwa perbedaan pandangan antara RUU Pilkada dan putusan MK merupakan bagian dari dinamika konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.

Menurutnya, perbedaan ini bukanlah hal yang luar biasa, melainkan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh kedewasaan.

Baca Juga :  PDI-P Usung Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor: Dukungan Kuat untuk Pilkada 2024

“Polemik ini adalah bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di negara kita,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menggugat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Saling Tuding! Viralnya Lembaran Bupati Bogor Tanpa Nama Iwan Setiawan Jadi Sorotan

Dengan keputusan ini, MK membuka pintu lebar bagi partai-partai politik untuk bersaing secara lebih terbuka dalam Pilkada 2024.

Hal ini tentu menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, di mana semua pihak diharapkan mampu menjaga integritas dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.

Ke depan, polemik antara RUU Pilkada dan putusan MK ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November nanti.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Terpilih Sebagai Ketum Golkar: Hapus Faksi, Satukan Langkah!

Namun, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa semua pihak harus mampu menyikapi perbedaan ini dengan bijak dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi.***

Artikulli paraprakRevisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK: Ungkap Sufmi Dasco
Artikulli tjetërRujak Asam Kabupaten Bogor: Menguak Sejarah yang Terlupakan dan Krisis Adab Masa Kini