Beranda Hukum DPR RI Setujui Revisi UU Pilkada: Kesempatan Baru bagi Partai Nonparlemen untuk...

DPR RI Setujui Revisi UU Pilkada: Kesempatan Baru bagi Partai Nonparlemen untuk Usung Calon Kepala Daerah

Publikbicara.com – Dalam sebuah langkah penting, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpengaruh pada syarat partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

Keputusan penting yang dihasilkan dari rapat ini adalah bahwa putusan MK tersebut kini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Resmikan Program Visioner Bertajuk Collaborative Governance: Kado Indah dalam Upaya Pengentasan Kawasan Kumuh

Panja membahas perubahan mendasar pada Pasal 40 UU Pilkada untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Berikut draf yang dibacakan dalam rapat dan kemudian mendapatkan persetujuan:

Pasal 40 kini berbunyi:

  1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon dengan syarat memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

  2. Partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan ketentuan berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari 10% suara sah untuk provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa, hingga 6,5% untuk provinsi dengan populasi di atas 12 juta jiwa.

Baca Juga :  Menteri Pertanian Amran Sulaiman Hadiri Soft Launching Biodiesel B50: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Energi Nasional
  1. Di tingkat kabupaten/kota, partai tanpa kursi DPRD dapat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan ketentuan serupa, di mana persentase suara sah yang dibutuhkan bervariasi dari 10% hingga 6,5%, tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut.

Pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa draf ini sepenuhnya mengadopsi putusan MK. Menurutnya, putusan MK ini memberikan kesempatan bagi partai politik nonparlemen untuk ikut serta dalam mencalonkan kepala daerah, yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan.

“Ini adalah implementasi dari putusan MK yang memungkinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah. Jadi, mereka sekarang bisa mendaftarkan calon ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Setuju ya?” ucap Awiek dengan penuh keyakinan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Lapak PKL di Parung Panjang Bogor, Api Melalap Warung dalam Sekejap

Semua peserta rapat, termasuk perwakilan pemerintah dan DPD, sepakat dengan perubahan ini.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR,” tertulis pada layar di ruang rapat, menandai kesepakatan penting ini.

Artikulli paraprakDPKPP Kabupaten Bogor Resmikan Program Visioner Bertajuk Collaborative Governance: Kado Indah dalam Upaya Pengentasan Kawasan Kumuh
Artikulli tjetërVideo Peringatan Darurat Tahun 1991 Kembali Viral di Media Sosial, Ternyata Cuma Hoaks