Publikbicara.com – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman Sukriadi Darma, mantan Kepala Balai Besar POM.
Kediaman mantan Kepala Balai Besar POM tersebut terletak di Jalan Cemara Raya Nomor 7 RT 3/RW 9, Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor.
Proses penggeledahan yang memakan waktu sekitar empat jam ini berakhir dengan pengambilan sebuah koper kecil berwarna merah dari lokasi.
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com bahwa Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, salah satu penyidik dari Bareskrim Polri, menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam kasus pemerasan yang melibatkan BPOM.
“Kegiatan ini penting untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung proses penyidikan,” ujarnya.
Selama penggeledahan, tim menemukan sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk kasus tersebut.
Kombes Yohanes juga mengonfirmasi bahwa lokasi penggeledahan, yaitu Jalan Cemara Raya Nomor 7 RT 3/RW 9, adalah milik Sukriadi Darma.
Ketua RT 03, Iqbal, yang mendampingi tim penyidik selama proses berlangsung, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui detail masalah yang melibatkan Sukriadi Darma.
“Beliau jarang berada di rumah karena sering bepergian. Selama ini, hanya istri dan anak-anaknya yang sering terlihat di rumah,” jelasnya.
Iqbal juga menambahkan bahwa Sukriadi Darma tidak memiliki hubungan buruk dengan warga sekitar dan dikenal sebagai sosok yang jarang bersosialisasi.
“Menurut pengetahuan saya, beliau adalah kepala BPOM dan tidak ada masalah dengan warga sekitar,” tambahnya.
Ya, penggeledahan oleh Bareskrim oleh Bareskrim Polri ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus pemerasan yang sedang ditangani.
Dan pihak kepolisian berharap bukti yang ditemukan Bareskrim Polri dapat memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.***