Beranda Daerah Samsat Luncurkan Program Door-to-Door untuk Tagih Pajak Kendaraan di Seluruh Indonesia

Samsat Luncurkan Program Door-to-Door untuk Tagih Pajak Kendaraan di Seluruh Indonesia

Publikbicara.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah Indonesia kini meluncurkan program door-to-door untuk menagih pembayaran pajak kendaraan, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini diambil untuk menjangkau para penunggak pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, mengungkapkan, “Setiap tim yang terlibat dalam program ini terdiri dari lima orang, sehingga total ada 15 petugas yang melakukan kunjungan langsung.”

Baca Juga :  Golkar Nasdem PKS Semakin Mengkristal, Usung Calon Bupati Bogor Jaro Ade

Program door-to-door ini telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan tujuan mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan pendekatan jemput bola ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus bepergian jauh.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan mereka.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar, Langsung Terbang ke IKN untuk Makan Malam Bersama Jokowi

Aplikasi ini memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan terkoneksi dengan internet.

Pengguna dapat memilih opsi pengiriman STNK langsung ke rumah melalui Kantor Pos atau mengambilnya di Kantor Samsat setempat setelah pembayaran.

Program ini juga bertujuan untuk mendukung ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Apakah Pendopo Bupati Pertama Berada di Malasari Nanggung? Lalu, Di Mana Pendopo Pemerintahan Sebelumnya?

Polisi akan menghapus data kendaraan jika pemiliknya lalai memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun berturut-turut.

Dengan inisiatif ini, Samsat berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi tunggakan, sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.***

Artikulli paraprakGolkar Nasdem PKS Semakin Mengkristal, Usung Calon Bupati Bogor Jaro Ade
Artikulli tjetërDishub Kabupaten Bogor Uji Coba Parkir Liar Non-Tunai: Juru Parkir Lokal Khawatir Nasib Pekerjaan