Publikbicara.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri selama lima setengah jam, dan menjawab 22 pertanyaan yang diajukan.
Selama sesi klarifikasinya, Benny menegaskan bahwa dirinya tidak menyebut T sebagai pengendali judi online di Indonesia. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa T diduga terlibat dalam penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja, yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Benny juga menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang ditempatkan secara ilegal tersebut diduga dipaksa bekerja dalam industri judi online dan penipuan.
“Identitas T dan perannya apakah benar sebagai pengendali atau tidak, sudah saya jelaskan dalam berita acara yang saya tandatangani untuk klarifikasi kepada penyidik,” ujar Benny usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).