Publikbicara.com – Beberapa hari ini Kabupaten Bogor dihebohkan dengan aksi pegawai gadungan yang mengaku dari KPK.
Di mana, pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor jadi korban bualbualan oknum pegawai gadungan KPK.
Dan kini, pelaku pemerasan yang berpura-pura menjadi anggota KPK itu menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dan slain itu kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 368 dan 378 KUHP, dengan potensi hukuman maksimal sembilan tahun.
“Setelah pemeriksaan oleh tim internal KPK, terungkap bahwa individu tersebut tidak memiliki afiliasi dengan KPK,” kata Rio kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).
Menurut Rio, modus operandi pelaku melibatkan penggunaan foto surat panggilan palsu untuk menakut-nakuti saksi-saksi.
Akibat dari penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah.
Aksi pegawai gadungan KPK pada pejabat Dinas Pendidikan itu diketahui melalui tiga transaksi yang berlangsung di waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Rio bertekad untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Bogor.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan kebenaran yang sejelas-jelasnya,” tegasnya.