Beranda Hukum Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Gara-Gata Ini

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Gara-Gata Ini

Publikbicar.com – Jumat 26 Juli 2024 kemarin, di terminal 3 Bandara Soekarno- Hatta.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, tersebut di tangkap saat baru kembali dari perjalanan dinas ke Vietnam.

Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut diketahui bernama Ujang Iskandar.

Baca Juga :  Ardhito Pramono: Perjalanan Spiritual dan Usahanya Bangkit dari Kontroversi

Adapoum, Ujang Iskandar ditangkap sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dan saat ini, penangkapan Ujang Iskandar lantaran Kejaksaan Agung sedang mendalami kasus ini dengan seksama.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa penangkapan Ujang dilakukan di bandara setelah ia kembali dari luar negeri

“Tim Tabur menangkap Ujang di Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah ia pulang dari Vietnam,” ungkap Harli.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Kritik Pegi Setiawan dalam Live TikTok: 'Jangan Terlena dengan TV!

Ujang Iskandar lahir di Pangkalanbun pada 6 Juni 1961 dan pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu dari 2005 hingga 2010 dan 2011 hingga 2016.

Setelah masa jabatannya sebagai bupati, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai NasDem pada 2019 untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah, tetapi tidak berhasil terpilih.

Ia juga mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilgub 2020 berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat, namun pasangan ini kalah dalam pemilihan.

Pada tahun 2016, Ujang Iskandar menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Kritik Pegi Setiawan dalam Live TikTok: 'Jangan Terlena dengan TV!

Dan perusahaan yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem tersebut ialah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat.

Di mana, akibatkan dari aksi anggota Komisi II DPR RI Ujang Iskandar, kerugian negara sebesar Rp 663 juta, menurut laporan Indonesia Corruption Watch.

Artikulli paraprakArdhito Pramono: Perjalanan Spiritual dan Usahanya Bangkit dari Kontroversi
Artikulli tjetërAnggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Resmi Ditetapkan Tersangka