Beranda Hukum Perkembangan Terkini Perjanjian Kerjasama Pemkab dan Pemkot Bogor di TPAS Galuga: Aan...

Perkembangan Terkini Perjanjian Kerjasama Pemkab dan Pemkot Bogor di TPAS Galuga: Aan Triana: Pustu Sudah Masuk Proses Lelang

Publikbicara.com – Setelah lebih dari satu dekade beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, masih menyisakan sejumlah point perjanjian antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang belum terealisasikan.

Padahal, point-point dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut merupakan syarat mutlak bagi beroperasinya TPAS Galuga.

Salah satu point krusial dalam sektor kesehatan adalah kewajiban Pemkab Bogor untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Galuga, Desa Dukuh, dan Desa Cijujung.

Baca Juga :  Ekspedisi Muhibah Budaya Jalur Rempah: Menghidupkan Kembali Sejarah Maritim Indonesia

Hal ini tercantum dalam bab kedua pasal 8 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Nomor 119/132/PKS/KS/XI 2016 dan Nomor 658.1/Perj.107 DKP/2016.

Pelaksanaan kewajiban ini diwujudkan dengan penyediaan lahan dan pembangunan puskesmas pembantu (Pustu) serta penempatan tenaga medis di sekitar TPAS Galuga.

Kabar baiknya, proses realisasi point ini telah memasuki tahap lelang pembangunan.

Baca Juga :  500 Anak Yatim Berdoa untuk Jaro Ade Menjadi Bupati Bogor 2024: Masyarakat Cigombong Deklarasi Relawan JAPATI

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, pada 26 Juni 2024 mengungkapkan bahwa “Terkait itu informasi terakhir kalau tidak salah sudah masuk proses lelang.”

Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kepala Puskesmas Cijujung, dr. Yelly Yulianto, yang menyebutkan bahwa “Lahannya sudah ada, tinggal proses DED dan masuk lelang.”

Sebelumnya, pada 24 April 2024, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya realisasi setiap point dalam perjanjian di TPAS Galuga.

“Pastinya point-point dalam PKS itu harus dilaksanakan, apapun itu, tidak hanya Pustu,” tegas Aan Triana Al Muharom.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia 2024: Merayakan Kekayaan Musik Lampung di Way Halim

Aan juga menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap point-point yang belum terealisasi.

“Kita juga akan mengevaluasi, ketika memang ada point-point yang belum direalisasi oleh kedua belah pihak terkait dengan perjanjian dalam PKS tersebut,” tambahnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung, juga menekankan pentingnya realisasi setiap point dalam perjanjian tersebut.

“Harus terealisasi karena kasihan juga warga di sana, sampah dibuang di sana, bagaimana pengobatannya kalau tidak ada Pustu,” ujar Permadi.

Baca Juga :  Pinjol Jadi Sorotan Ketua DPR RI Puan Maharani: Ini yang Diharapkan

Permadi memastikan akan mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk segera merealisasikan pembangunan Pustu.

“Waktu itu kita dorong ke Dinas Kesehatan, supaya ada Pustu di dekat TPAS. Harus terealisasikan tahun ini, nanti kita pertanyakan lagi ke Dinas Kesehatan yah,” tandasnya.

Artikel ini memberikan gambaran terbaru mengenai upaya realisasi perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Pemkot Bogor, dengan fokus pada pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar TPAS Galuga.

Artikulli paraprakEkspedisi Muhibah Budaya Jalur Rempah: Menghidupkan Kembali Sejarah Maritim Indonesia
Artikulli tjetërGibran Rakabuming Raka Resmi Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo untuk Persiapan Pelantikan Wakil Presiden