Beranda News Operasi Patuh Lodaya 2024: Satlantas Polres Bogor Tertibkan Pengendara di Sentul

Operasi Patuh Lodaya 2024: Satlantas Polres Bogor Tertibkan Pengendara di Sentul

Publikbicara.com – Bogor, Senin (15/7/2024). Dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2024, petugas Satlantas Polres Bogor melaksanakan penertiban di Jalan Raya Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Operasi yang berlangsung mulai hari ini hingga 28 Juli 2024 ini menargetkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami Satlantas Polres Bogor, hari ini hingga 28 Juli 2024, melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2024,” ungkap Kanit Turjagwali Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha kepada Radar Bogor di lokasi operasi.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat di Indonesia Melonjak: Tempati Posisi Kedua Termahal di Dunia

Iptu Angga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap puluhan pengendara roda dua yang melanggar aturan.

“Saat ini sudah ditindak sekitar 50 kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, baik pengendara maupun penumpang. Selain itu, ada yang tidak menggunakan plat nomor dan berkendara dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, mayoritas pelanggar adalah pengendara yang tidak memakai helm. “Personil yang diturunkan sekitar 25 orang,” tambahnya.

Baca Juga :  Insentif Kader Posyandu di Kabupaten Bogor Jadi Program Sorotan Calon Bupati Jaro Ade

Iptu Angga juga menegaskan bahwa bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK atau dicurigai tidak memiliki surat-surat lengkap, akan dilakukan penilangan dan kendaraannya dibawa ke Polres.

“Kendaraannya akan kami bawa ke Polres,” tegasnya.

Operasi ini dilaksanakan secara acak sesuai arahan pimpinan, dengan menggunakan dua sistem penilangan: manual dan elektronik. “Kami juga melakukan dua sistem tilang manual maupun tilang elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejutan di Final Copa America 2024: Lionel Messi Menangis Terpaksa Mundur Karena Cedera

Menariknya, hingga saat ini tidak ada pengendara yang melawan saat diberhentikan oleh petugas. “Kasat mata itu artinya pelanggar yang tidak bisa disangkal sesuai undang-undang,” tutupnya.

Artikulli paraprakHarga Tiket Pesawat di Indonesia Melonjak: Tempati Posisi Kedua Termahal di Dunia
Artikulli tjetërAntusiasme Tinggi! 525 Orang Daftar sebagai Capim dan Dewas KPK