Publikbicara.com – Sabtu, 6 Juli 2024, H. Mochamad Ichsan, anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, memimpin acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengembangan Desa Wisata.
Acara ini berlangsung di Kedai Kopi Bento, Jalan Alternatif Pemda, Nanggewer, Cibinong Bogor.
Ichsan menjelaskan bahwa Perda Desa Wisata ini adalah hasil inisiatif dewan untuk memperkuat keberadaan Desa Wisata di seluruh Jawa Barat.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang penting untuk mendukung pengembangan Desa Wisata di provinsi kita,” ujarnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ichsan juga mengangkat isu agraria yang sedang hangat diperbincangkan di Kabupaten Bogor.
“Masalah lahan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai faktor, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.
Ichsan juga menyoroti kompleksitas regulasi terkait pemanfaatan zona-zona tertentu, seperti zona kuning yang bisa dijadikan kawasan permukiman atau industri.
“Tantangan ini juga harus dihadapi dengan mempertimbangkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) yang berlaku,” tambahnya.