Beranda Hukum Perjuangan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri: Permintaan Penghentian Kasus dan Respons Polda...

Perjuangan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri: Permintaan Penghentian Kasus dan Respons Polda Metro Jaya

Publikbicara.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, menyerukan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan alasan bahwa proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka terlalu lambat.

Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, yang mengkritik bolak-baliknya berkas perkara antara pihak kepolisian dan kejaksaan, menyoroti kekurangan alat bukti yang diperlukan untuk menjustifikasi tuduhan terhadap kliennya.

“Dalam konteks ini, kami berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus meninjau secara profesional dan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Keputusan ini didasarkan pada kekurangan bukti yang signifikan, termasuk kualifikasi saksi yang tidak memadai. Kasus ini telah berlangsung selama 8 bulan,” ujar Ian Iskandar dalam wawancara pada Minggu lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Pasar Terhadap FOMC dan Jerome Powell: Tinjauan Terkini Harga Emas dan Proyeksi Suku Bunga

Firli Bahuri sendiri telah dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023 sejak November 2023 lalu.

Polda Metro Jaya, sementara itu, belum melakukan penahanan terhadap Firli dan sedang melakukan penyelidikan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi ini.

Firli telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan; yang pertama tidak dikabulkan dan yang kedua ditarik dengan alasan penyempurnaan berkas.

Baca Juga :  Tragedi di Langit Paris: Pesawat Kecil Menabrak Kabel SUTET dan Jatuh ke Jalan Raya

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri berlangsung sesuai prosedur dan tetap akan diteruskan.

“Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum menetapkan status tersangka, kami telah mengumpulkan empat alat bukti yang relevan terkait dugaan pemerasan tersebut,” jelas Ade kepada wartawan pada hari Senin.

Penjelasan ini menjadi tanggapan atas permintaan Firli untuk menghentikan penyelidikan, dengan menegaskan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

Artikulli paraprakAntisipasi Pasar Terhadap FOMC dan Jerome Powell: Tinjauan Terkini Harga Emas dan Proyeksi Suku Bunga
Artikulli tjetërPortugal Cetak Sejarah Lewat Drama Adu Penalti Kontra Slovenia