Beranda Ekonomi Menyibak Realitas Konten Negatif: Tantangan dan Pendekatan Kominfo dalam Menjaga Kebersihan Media...

Menyibak Realitas Konten Negatif: Tantangan dan Pendekatan Kominfo dalam Menjaga Kebersihan Media Sosial dari Judi Online

Publikbicara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan statistik terbaru terkait penanganan konten negatif di platform online yang telah diblokir.

Data yang dirilis menunjukkan bahwa jumlah konten terkait perjudian online masih cukup signifikan.

Berdasarkan laporan Kominfo per 26 Juni 2024, telah tercatat lebih dari 3.812.362 situs dengan konten negatif yang telah diblokir, sementara jumlah konten yang sama di media sosial mencapai 2.187.499.

Baca Juga :  Suarakan Dukungan untuk Pemberantasan Judi dan Pinjol ilegal: Panggilan dari Ketua MUI Marsudi Syuhud

Total keseluruhan mencapai hampir 6 juta konten negatif dari berbagai platform yang berhasil diidentifikasi dan diblokir.

“Dalam enam bulan terakhir saja, dari Januari hingga 26 Juni 2024, jumlah ini setara dengan total yang ditemukan dalam lima tahun sebelumnya,” ungkap Teguh Afriyandi, Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kominfo, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Data menunjukkan bahwa konten terkait perjudian mendominasi jumlahnya di situs, dengan lebih dari 2,5 juta konten yang telah diblokir, diikuti oleh konten pornografi (1.219.257), penipuan (17.911), dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (18.123).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi dan Tantangan PISA: Respon Airlangga Hartarto terhadap Kritik Bank Dunia

Sementara itu, aplikasi media sosial X menjadi penyumbang terbesar dalam konten negatif yang berhasil diblokir oleh Kominfo, mencapai angka 1.401.927. Di platform ini, konten pornografi dan perjudian online menjadi mayoritas dari konten yang telah dihapus.

Teguh menjelaskan bahwa salah satu alasan utama kelangsungan konten negatif seperti pornografi dan perjudian online di internet adalah masih adanya banyak bandar yang beroperasi.

“Kami sering ditanya mengapa konten terkait perjudian dan pornografi masih banyak di media sosial. Hal ini terjadi karena masih ada banyak bandar perjudian aktif. Selama penanganannya tidak tuntas, konten-konten tersebut akan terus muncul,” jelasnya.

Baca Juga :  Enam Remaja Diamankan Polisi di Bogor Selatan Terkait Rencana Tawuran Malam

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan ‘blacklist’, di mana pemerintah, melalui Kominfo, secara aktif memantau dan memblokir konten-konten tersebut. Berbeda dengan pendekatan ‘whitelist’ yang diterapkan China, di mana segala konten harus melalui filter sebelum diizinkan tayang.

“Mengapa Indonesia tidak mengadopsi sistem whitelist untuk membersihkan konten negatif di media sosial? Alasannya adalah untuk menjaga kebebasan berpendapat dan keberagaman di platform ini. Jika kita menerapkan whitelist, maka kemungkinan besar akan mengurangi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya,” tambahnya.

Artikel ini disunting untuk memberikan konteks yang lebih jelas dan menjelaskan proses penanganan serta perbandingan pendekatan yang berbeda dalam menghadapi konten negatif di media sosial.

Artikulli paraprakSuarakan Dukungan untuk Pemberantasan Judi dan Pinjol ilegal: Panggilan dari Ketua MUI Marsudi Syuhud
Artikulli tjetërShin Tae-yong Bersama Erick Thohir: Masa Depan Gemilang Sepakbola Indonesia Hingga 2027