Publikbicara.com – Kegiatan perampasan kendaraan oleh debt collector di sekitar lampu merah Pomad Bogor semakin mengkhawatirkan para pengguna jalan.
Perampasan kendaraan ini telah menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat karena dianggap melanggar hukum.
Dede Jujun, Ketua Lingkar Masyarakat Bogor, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector. “Setiap tindakan harus mematuhi hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya Kamis (27/06/2024).
Menurutnya, proses penarikan kendaraan harus melalui keputusan pengadilan dan harus didampingi oleh aparat penegak hukum.
“Jika ada penarikan paksa oleh debt collector, itu melanggar hukum dan bisa dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan menurut KUHP Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 365 jo Pasal 53,” tambahnya.
Dede Jujun menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum. “Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Dede Jujun mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. “Kami berharap masyarakat dapat merasa aman saat berkendara di jalan,” pungkasnya.