Beranda Daerah Polres Bogor Ungkap Kasus Narkotika: Delapan Tersangka Terlibat Sabu dan Tembakau Sintetis

Polres Bogor Ungkap Kasus Narkotika: Delapan Tersangka Terlibat Sabu dan Tembakau Sintetis

Publikbicara.com -Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan menangkap delapan orang di beberapa lokasi. Mereka adalah FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), FA (24), dan AF (20).

Kasat Narkoba Polres Bogor, Nur Istiono, mengungkapkan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis yang mengandung mdmb-4en-pinaca seberat 861,86 gram, serta sabu seberat 6,08 gram, dan serbuk potassium carbonate.

Para pelaku berasal dari jaringan yang beroperasi di Bogor, Tangerang Selatan, dan Jakarta.

Baca Juga :  Perbincangan Politik Pilkada Jawa Barat 2024: Potensi Calon dan Strategi Partai

Selain barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan seperti botol semprot, plastik bening, timbangan digital, kain penyaring, jeriken, kipas angin, dan barang-barang lain yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi narkotika.

Kronologi penangkapan dimulai pada malam Minggu (9/6) di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan penangkapan AF yang kedapatan membawa 1,44 gram barang bukti.

Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap FH dan HN pada hari yang sama dengan tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang didapat dari MI di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga :  PJ Bupati Teken komitmen PPDB di Kabupaten Bogor Tidak ada Pungli

Pada Senin dini hari (10/6), polisi menggerebek kontrakan di Ciputat dan menangkap MI dan AP dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu seberat 6,08 gram.

MI mengakui melakukan produksi tembakau sintetis bersama IS, sedangkan AP membantu dalam distribusi.

Hari yang sama, IS ditangkap di kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 3.135 gram dan 67,52 gram sabu.

Baca Juga :  Perubahan Dinamis Elektabilitas Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024

MI dan IS mengaku mendapat instruksi dan peralatan dari FH untuk memproduksi tembakau sintetis, dengan keuntungan mencapai Rp 25 juta per kilogramnya.

Pada Rabu dini hari (12/6), BC ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan tembakau sintetis seberat 74,6 gram.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Artikulli paraprakPerbincangan Politik Pilkada Jawa Barat 2024: Potensi Calon dan Strategi Partai
Artikulli tjetërJerman Tetap Dominan di Euro 2024: Mengalahkan Hongaria 2-0