Publikbicara.com – Kabupaten Bogor kini dihebohkan dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) terkait dana bantuan operasional sekolah.
Dan hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat tahun lalu mengungkap praktik yang merugikan ini.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, dengan tegas memerintahkan Inspektorat untuk menggelar audit investigasi mendalam terhadap kasus ini.
“Kami sedang menyelidiki secara intensif bersama Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya di Cibinong, Selasa kemarin.
Temuan dari BPK mengindikasikan ada sekitar 129 sekolah yang terlibat dalam praktik pungli ini. Jika terbukti, Kepsek yang terlibat bisa dihadapkan pada sanksi berat karena melanggar kode etik ASN.
Masalah ini juga menjadi faktor utama di balik opini dari BPK yang memberikan predikat “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) kepada Pemkab Bogor untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana BOS ini terkait dengan pengadaan ATK dan sejenisnya.
“Audit BPK menemukan ketidaksesuaian yang signifikan dalam pengelolaan dana ini,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menegaskan bahwa para Kepsek harus bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian negara yang terjadi akibat tindakan mereka.