Beranda Daerah Bejad Ayah Tiri di Bogor Lakukan Pencabulan: Pemkab Wajib Berikan Hak Rehabilitasi...

Bejad Ayah Tiri di Bogor Lakukan Pencabulan: Pemkab Wajib Berikan Hak Rehabilitasi Bagi Korban

Publikbicara.com – Terkait akasia tidak terpuji yakni, pencabulan yang dilakukan oleh seorang Ayah tiri di Kabupaten Bogor bagian Barat jadi sorotan.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, telah menjelaskan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang baru-baru ini diresmikan.

Menurut Bintang Puspayoga, undang-undang ini secara tegas membatasi kemungkinan penyelesaian kasus kekerasan seksual (pencabutan) di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak-anak.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Calon Bupati Bogor Jaro Ade Bagikan 21 Ekor Sapi Qurban

“Menurut UU TPKS nomor 12 Tahun 2022, terutama pasal 23, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses peradilan yang resmi,” ungkap Bintang Puspayoga dalam pernyataannya. dikutip Infopublik.id. Senin, (17/06/2024).

Pernyataan Mentri PPPA tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Pasal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum kasus pencabulan dan asusila berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kritik Pedas Terhadap Program SMS Blast Kemkominfo dalam Melawan Judi Online

Undang-undang ini diharapkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mendorong penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku kejahatan seksual di Indonesia.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di mana, itu dengan tegas menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelakunya masih anak-anak.

Baca Juga :  Ribuan PNS Sudah Disiapkan Menuju Ibu Kota Nusantara: Ini Kata Erlangga Hartarto

“Sesuai UU TPKS nomor 12 Tahun 2022, khususnya pasal 23, jelas tidak bisa diselesaikan secara damai tanpa proses peradilan,” kata Bintang Puspayoga.

Lebih lanjut, menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai, laporan dari masyarakat sangat penting dalam memberantas kekerasan atau kasus asusila dan pencabulan.

“Bagi masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mendengar kekerasan dapat melaporkannya melalui hotline Layanan Sahabat Anak Perempuan dan Anak (SAPA) yang disediakan oleh Kementerian PPPA,” ujarnya. sperti dikutip dari Infopublik.id. Senein, (17/06/2024).

Baca Juga :  Ribuan PNS Sudah Disiapkan Menuju Ibu Kota Nusantara: Ini Kata Erlangga Hartarto

Untuk melaporkan, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyediakan ruang khusus melaui Call Centre hingga WhatsApp, berikut nomornya.

Hotline SAPA tersedia tidak hanya melalui telepon di Call Center 021-129, tetapi juga melalui WhatsApp di 08111-129-129. Ini memudahkan masyarakat untuk memberikan informasi atau laporan secara cepat dan aman.

Menteri PPA Bintang Puspayoga juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak dan perempuan di Indonesia.

Baca Juga :  Ribuan PNS Sudah Disiapkan Menuju Ibu Kota Nusantara: Ini Kata Erlangga Hartarto

Langkah ini diharapkan Bintang Puspayoga dapat meningkatkan kesadaran dan respons terhadap kasus kekerasan, pencabulan atau asusila yang sering kali tersembunyi di masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan adanya sarana pelaporan melalui WhatsApp, masyarakat akan lebih merasa terbantu dan termotivasi untuk berkontribusi dalam melindungi yang lebih banyak lagi korban kekerasan.

Kementerian PPPA juga akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, serta memperluas jangkauan layanan SAPA untuk lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  Pedoman Siber Media

Dengan itu, pemerintah melalui Menteri PPPA pun menegaskan bahwa kepastian perlindungan akan diupayakan khusus bagi anak dengan melibatkan Pemkab.

“Kementerian PPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini. Khusus untuk penanganan korban anak, kami akan memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak dengan melibatkan Pemkab.” kata Bintang Puspayoga.

Sehingga, proses rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban tidak kehilangan haknya sebagai korban dengan pemenuhan hak-hak korban lainnya.

Baca Juga :  Wakil Presiden Ma’ruf Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal

“Termasuk bantuan rehabilitasi psikologis dan pemenuhan hak-hak korban lainnya. Penanganan kasus ini, baik bagi korban maupun pelaku yang masih anak-anak, harus selalu mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak,” kata Menteri PPPA tersebut.

Artikulli paraprakRayakan Idul Adha, Calon Bupati Bogor Jaro Ade Bagikan 21 Ekor Sapi Qurban
Artikulli tjetërMeteri PMK Muhadjir Effendy: Pemberantasan Judi Online Harus Lebih Tegas untuk Lindungi Masyarakat