Beranda Hukum Istana Kepresidenan Telah Terima RUU TNI Polri: Ini yang Dibahas

Istana Kepresidenan Telah Terima RUU TNI Polri: Ini yang Dibahas

Publikbicara.com – Istana Kepresidenan telah menerima draf rancangan undang-undang (RUU) terbaru yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

RUU ini merupakan hasil inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna pada 28 Mei 2024.

Dalam draf RUU TNI yang baru, terdapat amendemen signifikan terkait usia pensiun anggota TNI. Pasal 53 menyebutkan bahwa usia pensiun perwira akan diperpanjang menjadi 60 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama menjadi 58 tahun.

Baca Juga :  Artis Asal Israel Gal Gadot Jadi Sorotan: Karier dan Perjalanannya di Dunia Artis

Namun, perpanjangan hingga usia 65 tahun bisa diberikan bagi anggota TNI yang menduduki jabatan fungsional, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, mengonfirmasi penerimaan draf RUU ini oleh Kementerian Sekretariat Negara minggu lalu.

Saat ini, draf sedang dalam tahap penelaahan untuk persiapan lebih lanjut.

Selain itu, RUU tersebut juga mencakup revisi terhadap UU tentang Keimigrasian dan UU tentang Negara, menandai langkah signifikan dalam pembaharuan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Ini Lokh, Khasiat Air Zamzam yang Jarang Diketahui Orang

Dengan cara ini, artikel tersebut tidak hanya memberikan informasi dasar, tetapi juga lebih menarik untuk dibaca dengan penyampaian yang lebih dinamis dan jelas tentang perubahan penting dalam regulasi militer dan kepolisian di Indonesia.

Artikulli paraprakArtis Asal Israel Gal Gadot Jadi Sorotan: Karier dan Perjalanannya di Dunia Artis
Artikulli tjetërTransformasi Rudy Susmanto: Membangkitkan Semangat Sepakbola Bogor Melalui Persikabo di Liga 2 2024/2025