Publikbicara.com, – Mengambil gambar seseorang yang sedang tidur mungkin terlihat seperti momen yang lembut atau intim.
Namun, di balik lensa hukum, hal mengambil poto orang tidur memunculkan pertanyaan serius tentang privasi dan hak cipta.
Ketika seseorang memotret individu yang sedang tidur, mereka menciptakan sebuah potret.
Ini bukan sekadar gambar biasa; itu adalah karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Namun, di tengah keindahan karya tersebut, tersembunyi sebuah kewajiban yakni izin dari subjek potret.
Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta dengan tegas menyatakan bahwa setiap penggunaan komersial potret memerlukan persetujuan tertulis dari individu yang difoto atau ahli warisnya.
Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk denda hingga Rp500 juta. Namun, pertanyaannya tidak berhenti di sana.
Apakah memotret seseorang yang sedang tidur tanpa izin hanya masalah hak cipta, atau melanggar privasi individu?
Keputusannya bisa bergantung pada konteks dan muatan gambar.
Jika foto orang tidur tersebut merendahkan martabat individu atau melanggar norma kesusilaan, pelakunya bisa dikenai hukuman atas pencemaran nama baik.
Jadi, ketika kamera menyelinap di tengah malam memotret orang tidur tanpa ijin makan pelaku harus mengingat bahwa setiap klik mungkin berujung pada sebuah pertanyaan tentang etika, hak, dan tanggung jawab.