Beranda Daerah Kamu Harus Tahu Memotret Orang Tidur Dapat Dijerat Pidana

Kamu Harus Tahu Memotret Orang Tidur Dapat Dijerat Pidana

Publikbicara.com, – Mengambil gambar seseorang yang sedang tidur mungkin terlihat seperti momen yang lembut atau intim.

Namun, di balik lensa hukum, hal mengambil poto orang tidur memunculkan pertanyaan serius tentang privasi dan hak cipta.

Ketika seseorang memotret individu yang sedang tidur, mereka menciptakan sebuah potret.

Baca Juga :  Membingkai Keindahan: Pada Moment Hari Jadi Bogor Sekretaris DPRD Yunita Mustika Putri Sampaikan Ini

Ini bukan sekadar gambar biasa; itu adalah karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Namun, di tengah keindahan karya tersebut, tersembunyi sebuah kewajiban yakni izin dari subjek potret.

Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta dengan tegas menyatakan bahwa setiap penggunaan komersial potret memerlukan persetujuan tertulis dari individu yang difoto atau ahli warisnya.

Baca Juga :  Berkolaborasi untuk Bogor: Peluang JA Untuk Koalisi Golkar, Gerindra, dan PPP dalam Pilkada 2024 Makin Lebar

Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk denda hingga Rp500 juta. Namun, pertanyaannya tidak berhenti di sana.

Apakah memotret seseorang yang sedang tidur tanpa izin hanya masalah hak cipta, atau melanggar privasi individu?

Keputusannya bisa bergantung pada konteks dan muatan gambar.

Baca Juga :  Antisipasi Pilkada Bogor 2024: Gelombang Pemilih Pemula Dikabarkan Akan Melonjak

Jika foto orang tidur tersebut merendahkan martabat individu atau melanggar norma kesusilaan, pelakunya bisa dikenai hukuman atas pencemaran nama baik.

Jadi, ketika kamera menyelinap di tengah malam memotret orang tidur tanpa ijin makan pelaku harus mengingat bahwa setiap klik mungkin berujung pada sebuah pertanyaan tentang etika, hak, dan tanggung jawab.

Artikulli paraprakMembingkai Keindahan: Pada Moment Hari Jadi Bogor Sekretaris DPRD Yunita Mustika Putri Sampaikan Ini
Artikulli tjetërDaftar Gaji Ketua RT dan RW di Sejumlah Wilayah yang Berbeda