Site icon PUBLIKBICARA.COM

Reformasi Kesehatan 2025: Segini Harga Iyuran Sistem BPJS Kesehatan

Publikbicara.com – Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan berencana mengganti sistem kelas rawat inap dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, iuran BPJS Kesehatan tetap stagnan karena masih terikat pada regulasi yang sama sejak tahun 2020.

Meskipun demikian, ketidakpastian masih mengelilingi peraturan baru terkait kelas rawat inap, seperti yang disoroti oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam sebuah rapat di DPR bulan lalu.

Sementara itu, di situs web BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran masih belum berubah.

Iuran ini dipengaruhi oleh jenis kepesertaan dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Misalnya, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tetap sebesar Rp. 42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Ali Ghufron menyoroti prinsip kesejahteraan sosial dalam konteks tarif tetap ini. Meskipun nominalnya sama, dampaknya bisa sangat berbeda bagi masyarakat kaya dan miskin.

Menurutnya, konsep gotong royong harus menjadi pijakan dalam jaminan kesehatan, sehingga perlu dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan keadilan sosial dalam sistem ini.

Exit mobile version