Beranda Daerah Tiga Orang Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus...

Tiga Orang Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana

Publikbicara.com -Tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/9/2023). Mereka yaitu Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Mereka merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal. Para terdakwa hadir di persidangan didampingi penasehat hukum.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan para saksi dimulai pukul 10.00 Wib. Jaksa memulai pertanyaan pertama kali kepada Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.

Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.

Baca Juga :  Wonderkid Real Madrid, Endrick, Resmi Menikah dengan Model Gabriely Mirandy

“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ucap dia.

Ia mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke Khairur Rijal.

Andri mengaku komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Setelah itu, jaksa pun mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena telah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.

Setelah jaksa memeriksa saksi Andri Sijabat, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Giliran Khairur Rijal, ia mengungkapkan saat diperiksa yang dituangkan dalam BAP berada dalam tekanan.

Ia pun ingin mengoreksi sejumlah keterangan dalam BAP. Namun, majelis hakim meminta agar terdakwa untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi dan koreksi yang ingin disampaikan dapat diungkapkan saat agenda keterangan terdakwa.

Khairur Rijal pun menanyakan kepada saksi soal sosok yang dapat menghentikan tradisi THR dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Andri menjawab bahwa orang yang dapat menghentikan itu kepala dinas perhubungan.

Baca Juga :  Ketika Kesehatan Jadi Komoditi Kapitalis: Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah Mulai Juli 2025, Ini Detailnya!

Namun, Khairur Rijal mengatakan tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung tahun 2022. Ia pun menyebut bahwa terdapat uang Rp 100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Bahkan ia mengatakan pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.

Terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, ia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.

“Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp 100 juta),” kata dia.

Sebelumnya, Khairur Rijal, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan didakwa jaksa telah menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakBuka Bimtek Fraksi Demokrat, AHY: Menangkan Pileg 2024
Artikulli tjetërDiduga Mabuk Miras, Pengemudi Mobil Tabrak Sepeda Motor di Astana Anyar Bandung