Beranda Hukum Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR

Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR

Publikbicara.com, – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Kejagung mendukung RUU tersebut segera disahkan DPR.

“Intinya ada dorongan berbagai pihak tentang UU Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai APH (aparat penegak hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektornya,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Pedang Bermata Dua RUU Perampasan Aset
Ketut menuturkan nantinya UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor. Di mana, kata dia, aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

“UU Perampasan Aset itu sebagai Instrumen lain sebagaimana yang sudah seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, dapat dijadikan alternatif lain di dalam melakukan perampasan terhadap aset-aset para koruptor yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di atas,” tuturnya.

Ketut menyampaikan, UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel. Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Ke depan, dapat diberlakukan sebagai instrumen, tidak saja yang terkait dengan korupsi, tapi juga tindak pidana umum seperti Indo Surya, First Travel dan lain-lain. Termasuk juga tindak pidana dibidang pemasukan keuangan negara, pajak, Bea cukai dan lain-lain. Tindak Pidana yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan tindak pidana ekonomi dan lain-lain,” ucapnya.

Editor : Camel

Artikulli paraprakKasus Keracunan Makanan di Jasinga Bogor, Dinkes Umumkan Hasil Pemeriksaan 6 Sampel Makanan Dua Positif
Artikulli tjetërRidwan Kamil Gantikan Almarhum Eril Wisuda di ITB Bandung