Site icon PUBLIKBICARA.COM

KPU Daerah Tetap Lakukan Tahapan Pemilu, Tak Pengaruh Dengan Putusan PN Jakpus

Publikbicara.com, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu atas gugatan yang dimenangkan Partai Prima.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bandung, Ahmad Nur Hidayat mengatakan hasil PN Jakpus untuk KPU di daerah tetap melakukan tugas -tugas tahapan pemilu yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.

“Jadi untuk saat ini, kami hanya fokus untuk melakukan pekerjaan sebagai mana yang dimaksud atas keputusan yang memang sudah diputuskan, jadi KPU Kota hanya intruksi sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan,”kata Ahmad Nurhidayat, Kamis (9/3/2023).

Dia menegaskan, sejauh tidak ada intervensi dari pihak manapun, saat tahapan dimulai, verifikasi faktual Partai politik, verifikasi calon perorangan calon anggota DPD RI.

“Sampai saat ini kota Bandung aman-aman saja, dan terus melakukan proses tahapan pemilu yang sudah ditentukan waktunya,”ungkapnya.

Ahmad Nurhidayat mengatakan, sampai saat ini proses faktual, coklit, masih terus dilakukan.

“Dan untuk KPU RI besok rencananya akan melakukan banding,”katanya.

Editor : Baba Zikri

Exit mobile version