Beranda Daerah Mantan Ketua DPRD Jabar dari Partai Demokrat Divonis Bebas Kasus Penipuan Oleh...

Mantan Ketua DPRD Jabar dari Partai Demokrat Divonis Bebas Kasus Penipuan Oleh Majelis Hakim

Publikbicara.com, – Pengadilan Negeri Bale Bendung Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa eks ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati dengan agenda vonis Hakim.

Dalam putusannya Hakim yang di pimpin Dwi Sugianto memutus bebas kepada kedua terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bale Bandung menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Misteri Perbup 56 Tahun 2023: Diduga Jadi Ladang Pungli di Balik Jam Operasional

Majelis hakim berpendapat jika permasalahan antar Irfan dan korban Stelly Ganda widjaja merupakan keperdataan.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap majelis hakim di PN Bale Bandung, Rabu (08/02/2023).

Dalam amar putusan itu pula, majelis hakim memerintahkan agar segera membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah penetapan putusan.

Baca Juga :  Di Tengah Puasa, Babinsa Desa Curug Kecamatan Jasinga Bogor Dampingi Pembagian Sertifikat PTSL Tahap 4

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mengembalikan barang bukti yang telah disita penuntut hukum,” tutur majelis hakim.

Demikian halnya juga dakwaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim memutuskan dakwaan JPU mengenai hal itu tidak bisa dijeratkan kepada terdakwa.

Editor: Cep Rendra.

Artikulli paraprakBangkai Sapi Ditemukan Nyangkut Ditumpukan Sampah di Aliran Sungai Wilayah Bandung Kulon
Artikulli tjetërSatuan Bravo 90 Kopasgat Gelar Terjun Penyegaran di Runway Rumpin Kabupaten Bogor