Beranda Daerah Bikin Pengusaha Menjerit, UPT DPUPR Kabupaten Bogor Terapkan Biaya Uji Lab 2...

Bikin Pengusaha Menjerit, UPT DPUPR Kabupaten Bogor Terapkan Biaya Uji Lab 2 Persen dari Nilai Kontrak

Bogor,Publikbicara.com Mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor harus siap membayar Uji Lab dengan bandrol 2 persen dari nilai Kontrak. Tentunya, para Pengusaha pun harus merogoh kocek lebih dalam demi secarik kertas hasil Uji Lab.

Harga 2 persen dari nilai kontrak itu diterapkan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Laboratorium Bahan Kontruksi Kelas A Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Tidak tanggung – tanggung, jika nilai proyeknya besar biaya Uji Lab nya ada yang mencapai Rp 20 Juta. Tentunya ini sangat memberatkan para Pengusaha kontruksi yang bermain proyek pemerintah.

Angka 2 persen itu sebelumnya tidak pernah ada, bahkan untuk proyek kontruksi pada tahun 2021 tidak sebesar di tahun 2022 untuk biaya Uji Lab nya.

“Sebagai kontraktor saya sangat keberatan dengan biaya Uji Lab yang mencapai 2 persen dari nilai proyek. Nilainya bervariasi, sampai ada yang Rp 20 Juta hanya untuk Uji Lab saja,” keluh salah seorang Pengusaha berinisial JN kepada wartawan.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Dia pun tak berdaya dengan aturan tersebut. Kendati membebani dirinya dia pun tidak bisa berbuat apa-apa, karena hasil Uji Lab itu dijadikan syarat untuk pencairan proyek yang dikerjakannya.

“Suka tidak suka, saya harus ikuti aturan itu, apalagi hasil Uji Lab nya dijadikan syarat untuk pembayaran kami. Kalau gak ngikutin nanti gak dibayar hasil pekerjaan saya,” bebernya.

Sebagai pengusaha tentunya dia mempertanyakan uang 2 persen yang dipungut UPT DPUPR Kabupaten Bogor. Dari beberapa kali membayar, tujuan rekeningnya ada yang dikirim ke perorangan dan bukan ke rekeninh milik Pemerintah.

“Ini uang nantinya masuk ke Pemerintah atau ke pribadi. Soalnya beberapa kali pembayaran Uji Lab, saya disuruh mengirim ke rekening atas nama perorangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

Selain itu, JN juga mengeluhkan adanya perbedaan hasil Uji Lab antara UPT Laboratorium Bahan Kontruksi Kelas A dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akhirnya, ketika ada temuan dari BPK, ia harus mengembalikan sejumlah uang.

“Yang anehnya hail Uji Lab dari UPT akan berbeda dengan BPK. Jika dari UPT hasilnya bagus atau tidak ada temuan, tapi di BPK sudah pasti akan ada temuan. Nah akhirnya kita harus mengembalikan temuan tersebut,” terangnya.

Menelusuri informasi itu, tim melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu tim penguji Uji Lab, UPT Laboratorium Bahan Kontruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor, namun pihaknya enggan memberikan komentar terkait adanya keluhan dari Pengusaha. (***)

Artikulli paraprakKawasan Situ Gede Kota Bogor di Resmikan Gubernur Ridwan Kamil
Artikulli tjetërBerikut Manfaat Pohon Pinus untuk Kesehatan dan Industri