Beranda News Klub Moge Rayu Pemerintah Berikan Izin Masuk Tol

Klub Moge Rayu Pemerintah Berikan Izin Masuk Tol

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Motor memang dilarang masuk tol. Larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1. Dalam pasal itu dijelaskan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun bila jalan tol dilengkapi jalur khusus bagi kendaraan roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur roda empat, maka motor boleh melintas.

Mengetahui aturan tersebut, klub motor gede (moge) mencoba merayu pemerintah agar memberikan izin moge melintas di tol. Tak tanggung-tanggung, bahkan pera pemoge itu juga mengirimi Presiden Joko Widodo surat supaya diberi izin.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras Atau Uang? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengungkap beberapa alasan di balik permohonan agar moge bisa masuk tol. Pertama karena membayar pajak yang cukup tinggi bila dibandingkan roda dua pada umumnya.

Selain itu dengan diizinkan masuk tol, masyarakat juga tidak merasa terganggu. Kata Irianto, diizinkannya moge masuk tol juga bisa menambah pendapatan negara lantaran bisa menarik wisatawan untuk menjajal jalanan Indonesia dengan touring motor. Adapun permintaan itu tidak berlaku untuk di hari kerja, melainkan pada Sabtu atau Minggu.

“Enggak (setiap hari).. hanya Sabtu, Minggu saja sudah kita masuk tol. Mau setiap hari emangnya kita nggak kerja, bro?” tutur Irianto saat dihubungi detikOto.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan Kwatir Ranting Pramuka Cigudeg dengan Kegiatan "Rantang Ramadan Pramuka"

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkap belum ada rencana untuk mengabulkan permintaan moge tersebut karena bukan hal darurat. Kata Danang, keberadaan moge di jalan tol justru memicu terjadinya kecelakaan.

“Apalagi kami ingin mencapai zero fatalities di jalan tol. Keberadaan moge yang bersifat pemakaian umum atau bukan patwal, meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Danang dikutip CNNIndonesia.

Kata Danang, saat ini Indonesia sudah memiliki satu ruas tol untuk motor melintas. Pemoge pun bisa memanfaatkan tol tersebut.

“(Hanya) Tol Bali Mandara. Suramadu sudah bukan tol, sementara Penajam Paser belum terbangun,” kata Danang

Sumber : Detik

Artikulli paraprakViral Emak – Emak Joget di Area Masjid Al Jabbar Bandung, RK : Hargai Tempat Ibadah
Artikulli tjetërVape Lebih Aman dari Rokok Konvensional? Berikut Penjelasannya