Beranda Kesehatan BPOM Koordinasi Dengan Pihak Kemenkes Terkait Lambung Bocor Gegara Chikbul

BPOM Koordinasi Dengan Pihak Kemenkes Terkait Lambung Bocor Gegara Chikbul

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI terkait temuan kasus lambung bocor imbas konsumsi jajanan ‘chiki ngebul’ (chikbul) menggunakan nitrogen cair.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menyebut pihaknya juga telah mengedukasi kepada pemerintah daerah sejak 6 Januari 2022. Seiring itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan yang dijual.

“Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar. Oleh karena itu BPOM menerbitkan pedoman namanya Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada pangan olahan. Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade,” ungkapnya saat ditemui detikcom di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

Rita menambahkan, sesuai standar BPOM, nitrogen cair atau disimpan dengan standar terentunya. Di antaranya, dengan tabung yang baik dalam posisi berdiri. Dalam pedoman BPOM, juga ada aturan perihal yang menangani dan menjual nitrogen cair untuk pangan.

“Harus mengikuti pelatihan dulu. Harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Kedua, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Matanya ditutup, kemudian mukanya, harus pakai sarung tangan, pakai sepatu, pakai jas, karena dingin sekali,” beber Rita.

Kemudian Rita menegaskan, penjual makanan yang pengolahannya menggunakan nitrogen cair juga harus memberikan peringatan pada konsumen. Lantaran nitrogen ini hanya bekerja sebagai penolong, bukan bagian dari makanan, sebenarnya pangan hanya boleh dimakan jika asap ‘ngebul’ dari ‘chikbul’ sudah benar-benar hilang.

Baca Juga :  Mengarungi Gelombang Ampunan: Sholat Taubat sebagai Jalan Kembali kepada Allah

“Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu,” jelasnya.

“Nitrogen cair ini kan sebagai penolong. Jadi tidak boleh ada. Bagaimana mengetahui dia sudah tidak ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi harus didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi,” pungkas Rita.

Terakhir Rita menyebut, pengawasan terhadap pangan siap saji berlangsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun di samping itu, BPOM ikut serta memberikan rekomendasi dan edukasi terkait penggunaan nitrogen cair pada proses olahan pangan.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakKetiga Kalinya Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Artikulli tjetërSPBU BP AKR Tawarkan BBM Setara Pertamax,Harga Lebih Murah dari Pertamina