Beranda News Tidak Punya Garasi,Pemilik Mobil Bakal Kena Denda

Tidak Punya Garasi,Pemilik Mobil Bakal Kena Denda

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi. Bahkan, ada yang menerapkan ancaman denda untuk pemilik kendaraan yang tidak punya garasi.

Dua di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat. Di Depok bahkan sudah menyebutkan ancaman sanksinya jika pemilik kendaraan tidak mempunyai atau menguasai garasi.

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Aturan di Jakarta
DKI Jakarta sebenarnya lebih dulu memiliki aturan kewajiban mempunyai atau menguasai garasi untuk pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Baca Juga :  Penomena Langka: Ramdhan Akan Diulang Dua Kali dalam Setahun. Berikut Ulasannya!

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sayangnya, aturan yang sudah diteken sejak tahun 2014 itu belum tegas diterapkan. Buktinya, masih banyak mobil yang diparkir di jalan karena pemiliknya tidak mempunyai garasi di rumah.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang belum menerapkan kebijakan itu secara tegas.

Menurut Edison, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan di atas membuat populasi kendaraan bermotor tak terbendung. Di sisi lain, jalanan di Jakarta masih segitu-segitu saja.

“So pasti (belum diterapkannya kebijakan tersebut secara tegas mempengaruhi kemacetan), karena Pemprov DKI dan pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap jumlah populasi kendaraan,” ujar Edison kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).

Sumber :Detik

Artikulli paraprakBelum Ganti Tahun 2023, BBM VIVO RON89 Sudah Hilang dari Peredaran di Beberapa SPBU
Artikulli tjetërKepres Alamanda Tempat Nongkrong Dan Wadah Edukatif