Beranda Daerah Dua Wanita Lakukan Pencurian Tas Berisi ATM di Tajur Kota Bogor

Dua Wanita Lakukan Pencurian Tas Berisi ATM di Tajur Kota Bogor

Bogor, Publikbicara.com–  Dua wanita asal Muara Enim, Sumatera Selatan berkomplot melakukan pencurian di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya di Bogor Timur, Kota Bogor. Satu pelaku bernama Eka Syahfitri (42) berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya bernama Dewi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita ungkap kasus pencurian dengan tersangka yang kita amankan seorang wanita berinisial ES. Jadi ES dengan satu tersangka lainnya yang masih DPO, bersama-sama melakukan pencurian tas berisi 3 buah ATM di dalam rumah korban di daerah Tajur, Kota Bogor. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 34 juta,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dilansir dari detik.com. Senin (5/12/2022).

Ferdy menjelaskan, Eka dan Dewi berduet melakukan pencurian di rumah seorang warga di Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat (25/11/2022) siang. Saat kejadian, rumah sedang kosong karena penghuninya berada di luar kota.

Baca Juga :  Mimpi Indah Wisata Terpadu Debus Jasinga: Warisan yang Meredup di Tepian Waktu

“Jadi saat itu, pelaku inisial DW yang sudah ditetapkan jadi DPO menunggu di motor, sedangkan pelaku ES masuk ke dalam rumah dan mencuri tas berisi 3 buah ATM di salah satu kamar di lantai dua rumah korban. Saat kejadian, rumah sedang ditinggal penghuninya,” kata Ferdy.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung menguras uang Rp 34 juta dalam 3 ATM milik korban. Sebagian uang yang dicuri pelaku digunakan untuk belanja pakaian dan kebutuhan di salah satu mal di Bogor. Pelaku berhasil membobol ATM korban dengan cara mengacak nomor rahasia ATM.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian menguras isi ATM di sekitar Tugu Kujang, kedua pelaku juga sempat belanja di salah satu mal di Bogor, baru setelah itu, kedua pelaku kabur ke kampung halamannya di Muara Enim,” tambahnya.

Baca Juga :  Semangat Baru Kabupaten Bogor: Pelantikan Massal PPPK sebagai Fondasi Pemerintahan Berintegritas

Dari hasil penyelidikan selama sepekan, pelaku atas nama Eka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Muara Enim Sulawesi Selatan pada Jumat (2/12/2022).

“Tersangka ES kita amankan di Muara Enim, di kampung halamannya. Jadi ini bisa kita ungkap hasil kerjasama Polresta Bogor dengan Polres Muara Enim. Anggota kita melakukan penjemputan di Polres Muara Enim pada Jumat 2 Desember, di mana tersangka telah diamankan oleh Polres Muara Enim,” kata Ferdy.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Satu tersangka lainnya bernama Dewi sedang diburu dan sudah masuk DPO

“Sementara ini kita masih kembangkan kasusnya. Satu pelaku lainnya masih kita kejar, sudah DPO,” kata Rizka.

Artikulli paraprakPenghasilan Menurun Akibat Proyek Jalan Molor, Supir Angkot di Tenjolaya Protes
Artikulli tjetërBerikut Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes Tahun 2022