Beranda Nasional PN Tangerang Mengesahkan Nikah Beda Agama

PN Tangerang Mengesahkan Nikah Beda Agama

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM — Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri AD dan CM.

Permohonan itu diajukan pasutri itu di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dan teregister dengan nomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Dikutip dari situs PN Tangerang, pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022.

Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore). Setelahnya, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

“Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon,” demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.

“Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian putusan tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Artikulli paraprakSekda Bogor Buka Suara Soal Pengusaha Tolak Penutupan Jalan Otista
Artikulli tjetërLokasi Pembangun Jembatan Sulit Diakses Truk Besar, Warga di Desa Puraseda Distribusikan Gelagar Besi Seberat 600 Kilogram Digotong Manual