Beranda Hukum Kabar Baik Bagi Iklim Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Pasal Pencemaran Nama Baik...

Kabar Baik Bagi Iklim Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Akan Dihapus

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah pun menilai keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Baca Juga :  Operasi Senyap di Kabupaten Bogor: Ungkap Jaringan Narkoba dan Senjata Rakitan

Wamenkumham laporkan perkembangan RKUHP ke Jokowi
Eddy, sapaannya, hadir di Istana untuk melaporkan perkembangan RKUHP kepada Jokowi. Ia datang bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo Gunarto.

Laporan disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, Kamis 24 November 2022 lalu.

Dari pembahasan ini, kemudian ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum. Salah satunya yaitu soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap pasal karet.

Baca Juga :  Kecelakaan di Pintu Gerbang Tol Halim: Kronologi Kecelakaan Beruntun Akibat Ulah Truk Engkel

Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat

Terkait kapan RKUHP akan disahkan, Eddy menyerahkannya ke DPR. “Belum tahu belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, nah pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

Sumber : Tempo

Artikulli paraprakUji BBM Campuran Biodesel 40% Lanjut Ke Tahap Berikutnya
Artikulli tjetërWHO Ungkap Nama Baru Dari Cacar Monyet