Beranda Nasional Sejak 2008 BMKG Tak Pakai Skala Richter Lagi Ukur Kekuatan Gempa, Apa...

Sejak 2008 BMKG Tak Pakai Skala Richter Lagi Ukur Kekuatan Gempa, Apa Bedanya Dengan Magnitudo?

BOGOR,PUBLIKBICARA.COM — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sejak 2008 sudah tidak lagi memakai Skala Richter (SR) dalam mengukur kekuatan gempa. Lantas, apa bedanya dengan Magnitudo?

Pada gempa di Cianjur, misalnya. BMKG menyebut kekuatannya mencapai Magnitudo 5,6 pada Senin (21/11). Gempa tersebut menyebabkan ribuan bangunan hancur dan ratusan korban jiwa.

Mengutip makalah Salahudin Husein berjudul Bencana Gempa Bumi, Magnitudo adalah perkiraan ukuran relatif atau lepasan energi suatu gempabumi. Ada beberapa jenis Magnitudo yakni Magnitudo lokal (ML), dan Magnitudo momen (Mw).

Skala Magnitudo menggunakan jenis yang kedua, Mw. Mengutip Britannica, Magnitudo momen (Mw) dirancang untuk memproduksi pengukuran yang lebih akurat dari energi total yang dilepaskan oleh sebuah gempa.

Skala ini menghitung Magnitudo gempa berdasarkan kalkulasi terhadap momen seismik gempa (Mo). Caranya, kekuatan geser batuan dikali dengan pergeseran patahan.

Cara ini membuat energi yang dilepaskan di seluruh luasan bidang patahan bisa diukur.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Lebih lanjut, mengutip makalah Siswanto, Ngatono, dan Samidi Saputra dari Universitas Serang Raya, skala Magnitudo diperkenalkan pertama kali oleh Tom Hanks dan Hiroo Kanamori pada 1979.

“Pada skala Magnitudo, digunakan perhitungan berdasarkan pada sensor frekuensi broad band 0,002-100 Hz. Tidak heran, jika skala Magnitudo memiliki keakuratan yang amat tinggi jika dibandingkan dengan skala Richter,” tulis mereka.

Skala Magnitudo terbagi menjadi enam tingkatan. Pada skala paling rendah yakni 2,5 gempa biasanya tidak terasa namun dapat direkam seismograf.

Gempa baru masuk kategori sedang jika Magnitudo mencapai 6,1-6,9. Gempa pada skala ini dapat menimbulkan banyak kerusakan pada daerah berpenduduk padat.

Selanjutnya, gempa dengan Magnitudo 7,0-7,9 masuk kategori kuat dengan tingkat kerusakan serius. Sementara, gempa dengan Magnitudo 8.0 masuk kategori besar dan dapat menghancurkan komunitas yang berada dengan pusat gempa.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Beda dengan Skala Richter
Pada Skala Richter, dasar perhitungannya menggunakan amplitudo. Amplitudo sendiri adalah pergeseran vertikal yang disebabkan oleh gelombang.

Skala ini diperkenalkan oleh seismolog asal Amerika Serikat, Charles F. Richter dan Beno Gutenberg pada 1935. Meski telah digantikan oleh skala Magnitudo, skala Richter masih digunakan dalam beberapa laporan berita.

Skala Richter pada awalnya digunakan untuk mengukur Magnitudo gempa berkekuatan sedang (Magnitudo 3 hingga 7). Namun skala ini kurang akurat jika digunakan pada gempa yang berkekuatan di atas Magnitudo 6,0.

Berbeda dengan skala Magnitudo, skala Richter dihitung dari 2,0 hingga 10-10,9. Dari skala 2-0 hingga 3,9 masuk kategori gempa kecil hingga sedang.

Sementara gempa baru dikatakan kuat jika masuk 5,0-6,9 skala Richter. Selanjutnya, gempa masuk kateogir besar hingga dahsyat jika berkekuatan 7,0 hingga 10,9.

Sumber : CNN Indonesia

Artikulli paraprakDinkes Akan Pantau Terus Kondisi Kesehatan Warga Cianjur
Artikulli tjetërIni Cerita Korban Terdampak Bencana Cianjur Menyelamatkan Diri Hingga Ngungsi ke Leuwisadeng Bogor