Beranda Ekonomi Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Akan Naik Signifikan

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Akan Naik Signifikan

BOGOR,PUBLIKBICARA.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan, upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 akan naik signifikan dibandingkan UMP 2022.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, kenaikan UMP Jabar 2023 membawa semangat bagi para pekerja dan menjaga kondisi ekonomi Jabar.

“Intinya ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu dan mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga,” ungkap Kang Emil di Bandung, Senin (21/11/2022).

Meski begitu, Kang Emil belum bisa memastikan besaran UMP Jabar 2023. Terkait besaran, kata Kang Emil, hal itu masih dalam pembahasan.

“Sedang dibahas kan dari pusat baru turun kenaikannya juga, nanti kita putuskan secepatnya,” katanya.

Baca Juga :  Bingung Dengan Tampilan Baru WhatsApp! Apa Bisa Dikembalikan Seperti Semula? Ini Jawabannya

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, ada perubahan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurutnya, awalnya, penetapan UMP dan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta koreksi batas atas dan batas bawah.

“Kalau menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik upahnya, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun, dengan formulasi yang baru, dipastikan upah akan naik,” jelas Rachmat, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga :  Mengenal Dampak Positif Negatif Mengisi Bahan Bakar Mobil Hingga Penuh : Yuk Simak Untuk Peforma Kendaraan Anda

Namun, Rachmat belum bisa menjelaskan secara rinci terkait besaran kenaikan upah tersebut dengan alasan masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkan (kenaikan upah) 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” terangnya.

Meski begitu, Rachmat memprediksi bahwa kenaikan upah di Jabar berada di kisaran 7-8 persen.

“Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang,” sebut Rachmat.

Sumber :IDX Channel.com

Artikulli paraprakRibuan Pegawai Twitter Sudah di PHK, Elon Musk Ingin Pangkas Tim Sales dan Partnerhip
Artikulli tjetërPetugas Ditlantas Tetap Kasih Teguran Ke Pelanggar Lalin Meski Tidak Ada tilang Manual